Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya.

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya.

Dari Zaid bin Ṡābit -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya." Dalam riwayat Muslim, "Menaksir kurma basah dengan kurma kering. Mereka memakannya dalam keadaan basah."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Menjual ruṭab (kurma muda) yang masih di batangnya dengan kurma kering hukum asalnya haram, karena terdapat ketidaktahuan tentang kesamamaan kedua jenis barang tersebut, tetapi dalam hal ini dikecualikan jual beli 'ariyah, yaitu menukarkan kurma muda yang masih di pohonnya dengan kurma kering dengan syarat-syarat tertentu, di antaranya: jumlahnya kurang dari lima wasaq. Pada zaman dahulu, uang dinar dan dirham sangat sedikit. Ketika datang musim ruṭab (kurma muda) dan (masa) memakan buah-buahan, di Madinah banyak orang yang membutuhkannya, sementara mereka tidak memiliki uang untuk membelinya. Lantas dibolehkan bagi mereka untuk menukar kurma muda dengan kurma kering untuk dinikmati dan dikonsumsi dalam keadaan basah. Hal itu dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kesamaan bobot keduanya jika buah kurma itu menjadi kering nantinya, yaitu dengan menaksirnya. Jadi 'araya merupakan pengecualian dalam keharaman muzābanah.

التصنيفات

Jual Beli Pokok (tanah dan pohon) dan Buah-buahan