إعدادات العرض
1- Siapa yang menjual pohon kurma yang telah difertilisasi maka buahnya nanti menjadi hak penjual, kecuali bila pembeli mengajukan syarat (kepemilikan buah tersebut).
2- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan keringanan dalam jual beli Al-'Arāyā dalam (batas) lima wasaq atau kurang dari lima wasaq."
3- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan bagi pemilik 'ariyah untuk menjual kurma dengan menaksirnya.