إعدادات العرض
Seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang puasa dalam perjalanan. Beliau bersabda, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka."
Seseorang bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang puasa dalam perjalanan. Beliau bersabda, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka."
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- bahwa Ḥamzah bin 'Amru Al-Aslami bertanya kepada Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Haruskan aku berpuasa dalam perjalanan?" -Dia (Ḥamzah) adalah orang yang sering berpuasa-. Nabi menjawab, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka."
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी සිංහල ئۇيغۇرچە Hausa Português Kurdîالشرح
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Ḥamzah bin 'Amru Al-Aslami -raḍiyallāhu 'anhu- memberitahu Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya berpuasa dalam perjalanan. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya pilihan antara puasa dan berbuka. Beliau bersabda, "Jika kau mau, silakan puasa dan jika kau mau, silakan berbuka." Yang dimaksud puasa di sini oleh Ḥamzah bin mru Al-Aslami di sini adalah puasa wajib, karena berdasarkan sabda Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, "Itu adalah keringanan dari Allah." Ini menunjukkan bahwa ia bertanya tentang puasa wajib dan hal ini juga sebagaimana ditunjukkan oleh hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud, Ḥamzah bin 'Amru -raḍiyallāhu 'anhu- berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku pemilik kendaraan; aku menggunakan kendaraan itu untuk bepergian dan menyewakannya. Mungkin saja bulan ini aku memasuki Ramadan dan aku memiliki kekuatan (untuk puasa)..." Dan mungkin juga dia menanyakan tentang puasa secara mutlak, baik yang wajib ataupun sunnah, berdasarkan perkataan Aisyah, "Dia (Ḥamzah) adalah orang yang sering berpuasa". Dari hadis tersebut jelas bahwa berbuka puasa dalam perjalanan adalah keringanan dari Allah. Barangsiapa mengambil keringanan, maka ia telah tepat, dan barangsiapa berpuasa maka itu boleh baginya. Dan puasanya itu dihukumi menggugurkan kewajibannya (sah).