Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa ‎untuknya.‎

Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa ‎untuknya.‎

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa ‎untuknya.‎”

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ‎memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, ‎seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu ‎merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk ‎dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ‎ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.

التصنيفات

Mengqaḍā` Puasa