إعدادات العرض
Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.
Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.
Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwasanya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia masih memiliki kewajiban puasa, maka hendaklah walinya berpuasa untuknya.”
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Hausa Português Kurdî Русскийالشرح
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- mengabarkan bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkan kepada wali orang yang meninggal dunia yang masih memiliki kewajiban puasa, seperti puasa nazar, puasa kafarat, atau kada Ramadan, agar ia berpuasa untuknya; karena itu merupakan utangnya, dan kerabatnya adalah orang yang paling berhak mengkada untuk dirinya; karena hal itu adalah sebagai bentuk berbuat baik kepadanya dan juga menyambung ikatan persaudaraan. Perintah ini bersifat anjuran dan bukan perkara yang diwajibkan.التصنيفات
Mengqaḍā` Puasa