Apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak sempat melakukan salat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau melakukan salat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat.

Apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak sempat melakukan salat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau melakukan salat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat.

Dari Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā-, dia berkata, "Apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tidak sempat melakukan salat malam karena sakit atau yang lainnya, beliau melakukan salat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Apabila Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggalkan salat malam karena sakit atau halangan lainnya, beliau melakukan salat pada waktu siang sebanyak dua belas rakaat, karena beliau salat witir sebelas rakaat. Apabila waktu malam berlalu dan beliau tidak sempat melaksanakan salat witir karena tidur atau hal lainnya, maka beliau mengqaḍa' salat itu. Namun ketika waktu salat witir terlewatkan, maka disyariatkan menjadikannya genap.

التصنيفات

Salat Sunah, Petunjuk Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- Terkait Salat