Siapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-‎pasar kami dengan membawa panah maka hendaklah ia ‎memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang ‎muslimpun.‎

Siapa melewati masjid-masjid kami, atau pasar-‎pasar kami dengan membawa panah maka hendaklah ia ‎memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar tidak melukai seorang ‎muslimpun.‎

Dari Abu Musa al-Asy'ari -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa melewati masjid-masjid kami, atau ‎pasar-pasar kami dengan membawa panah maka ‎hendaklah ia memegangnya erat-erat dan menjaga ujungnya, agar ‎tidak melukai seorang muslimpun.”‎

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Siapa yang melewati masjid-masjid, pasar-pasar dan ‎tempat-tempat berkumpulnya kaum muslimin sedangkan ia ‎membawa senjata berupa panah dan lainnya, maka ‎hendaklah ia memegangnya dan menjaganya baik-baik, ‎agar tidak mengenai seorang mulimpun.‎

التصنيفات

Adab di Jalan dan Pasar, Hukum-hukum Terkait Mesjid