إعدادات العرض
Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
Ibnu 'Abbās -raḍiyallāhu 'anhumā- meriwayatkan bahwa istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid."
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud]
الشرح
Hadis ini melengkapi kisah khuluk yang terjadi antara Ṡābit bin Qais -raḍiyallāhu 'anhu- dengan istrinya. Riwayat ini menunjukkan bahwa setelah dia berpisah dari Ṡābit bin Qais, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya beridah satu kali haid, bukan tiga kali haid. Hikmahnya bahwa perempuan yang ditalak sengaja diberikan idah tiga kali haid agar lebih panjang, karena bisa jadi suaminya akan rujuk dan menyesal telah menceraikannya, sehingga dia memiliki kesempatan selama rentang waktu yang panjang itu untuk rujuk. Berbeda dengan khuluk, yang perpisahan antara keduanya terjadi dengan rida mereka berdua dan tidak ada rujuknya, sehingga satu kali haid cukup untuk mengetahui kekosongan rahimnya. Hadis ini adalah dalil bagi banyak ulama yang menyatakan bahwa khuluk adalah fasakh, bukan talak, karena idah talak adalah tiga kali haid.