إعدادات العرض
1- Seorang wanita tidak boleh berduka atas mayit lebih dari tiga hari, kecuali untuk suami selama empat bulan sepuluh hari. Dia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup, kecuali pakaian 'Aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, tidak boleh mengenakan wewangian, kecuali jika sudah bersuci; secuil kayu Qusṭun atau Aẓfār.
2- Tidak dihalalkan bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk melakukan idah tiga hari terhadap mayit, kecuali kepada (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari.
3- Istri Ṡābit bin Qais meminta khuluk dari suaminya di masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk beridah satu kali haid.
4- Barīrah diperintahkan untuk menjalani masa idah selama tiga kali haid.
5- Dahulu seorang wanita apabila suaminya meninggal, ia masuk ke dalam gubuk, memakai pakaiannya yang paling jelek, tidak memakai wangi-wangian dan lainnya hingga berlalu setahun, kemudian dibawakan kepadanya seekor binatang -keledai, burung atau kambing- kemudian ia mengusap/menggores kulit hewan tersebut (tanda membersihkan diri).
6- Hadis Subai'ah Al-Aslamiyyah tentang idah
7- Tinggallah di rumahmu hingga masa iddah sampai pada batas waktunya!”. Al-Furai'ah berkata, “Kemudian akupun menjalani iddahku dengan menetap di rumah tersebut selama empat bulan sepuluh hari."
8- Perkataan Fatimah binti Qais, "Wahai Rasulullah, suamiku telah menjatuhkan talak tiga kali padaku dan aku takut ada yang menggangguku." Ia berkata, "Lantas beliau menyuruhnya (pindah) lalu ia pun pindah."
9- Janganlah kalian mengacaukan kami mengenai sunah Nabi kami; masa idah Ummul Walad (budak wanita yang melahirkan anak dari tuannya) bila tuannya meninggal dunia adalah empat bulan sepuluh hari.
10- Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga.
11- (Batasan) talak seorang suami yang berstatus budak kepada istrinya yang berstatus merdeka sebanyak dua kali talak dan iddahnya tiga kali haid. Adapun (batasan) talak suami yang berstatus merdeka kepada istri yang berstatus budak sebanyak dua kali talak dan iddahnya seperti iddah budak perempuan, yaitu dua kali haid.
12- Wanita hamil tidak boleh digauli hingga melahirkan, dan wanita yang tidak hamil tidak boleh digauli hingga mengalami satu kali haid.