Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari

Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari

Ummu 'Aṭiyyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan: Rasulullah ﷺ bersabda, "Seorang wanita tidak boleh berkabung atas kematian seseorang lebih dari tiga hari kecuali atas (kematian) suami, yaitu empat bulan sepuluh hari. Dalam masa itu ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup kecuali pakaian 'aṣab (pakaian Yaman), tidak boleh bercelak, dan tidak boleh memakai wewangian kecuali sedikit (wewangian yang terbuat) dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput) ketika ia telah suci dari haid."

[Sahih] [Muttafaq 'alaihi]

الشرح

Nabi ﷺ melarang para wanita berkabung dengan meninggalkan perhiasan seperti wewangian, celak, perhiasan, dan pakaian indah karena kematian seseorang, baik ayah, saudara, anak, maupun selain mereka, lebih dari tiga hari, kecuali atas kematian suami, maka dia berkabung selama empat bulan sepuluh hari. Dalam masa berkabung atas suami, ia tidak boleh mengenakan pakaian yang dicelup yang biasa dipakai untuk berhias, kecuali kain ‘aṣab, yakni kain dari Yaman yang dicelup (diwarnai) sebelum ditenun. Demikian pula, ia tidak boleh bercelak untuk berhias dan tidak boleh memakai wewangian atau parfum lainnya, kecuali setelah mandi dari haid, dengan menggunakan sedikit wewangian yang terbuat dari qusṭ (costus) atau aẓfār (cangkang siput). Keduanya adalah jenis dupa yang sudah dikenal, bukan termasuk wewangian yang dimaksudkan untuk berhias. Kelonggaran ini diberikan kepada wanita yang mandi setelah suci dari haid untuk menghilangkan bau tidak sedap pada bekas darah di kemaluan, bukan untuk tujuan berhias dengan wewangian.

فوائد الحديث

1- Iḥdād (berkabung) artinya meninggalkan perhiasan dan semua hal yang menarik orang untuk menikahinya. Oleh karena itu, wanita yang sedang berkabung harus menjauhi semua perhiasan, semua wewangian dan celak, dan menjauhi semua pakaian yang biasa digunakan untuk berhias.

2- Larangan wanita berkabung atas kematian seseorang selain suaminya lebih dari tiga hari.

3- Menjelaskan kedudukan suami, sebab tidak boleh berkabung atas selainnya lebih dari tiga hari.

4- Hikmah dibolehkannya tiga hari atau kurang adalah untuk melepaskan beban hati.

5- Kewajiban seorang wanita berkabung atas kematian suaminya selama empat bulan sepuluh hari, kecuali ia sedang hamil, maka sampai dia melahirkan.

6- Ia boleh mengenakan pakaian yang dicelup yang tidak dijadikan sebagai perhiasan, dan batasannya mengikuti kebiasaan setempat.

التصنيفات

Idah