Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga.

Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga.

Dari 'Urwah bin Zubair, dari Aisyah istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bahwa dirinya telah memindahkan Hafṣah binti Abdurrahman bin Abu Bakar Aṣ-Ṣiddīq ketika masuk pada masa haid yang ketiga. Ibnu Syihāb berkata, “Lalu hal itu disampaikan kepada Amrah binti Abdurrahman, lalu ia berkata, '“Urwah benar. Dan dalam hal ini sebagian orang telah membantahnya, mereka berkata, “Sesungguhnya Allah -Tabāraka wa Ta'ālā- berfirman di dalam kitab-Nya, “Tiga kali qurū`.” (Al-Baqarah: 228). Kemudian Aisyah berkata, “Kalian benar, dan apakah kalian mengetahui apa itu qurū`? itu adalah masa suci.”

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Malik]

الشرح

Dalam aṡar ini, 'Urwah bin Zubair memberitahukan bahwa Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- pernah memindahkan Hafṣah -putri saudaranya yaitu Abdurrahman- dari rumah tempat ia menjalani masa iddah setelah ia ditalak oleh suaminya yaitu al-Munẓir bin al-'Awwām, ketika datang kepadanya haid yang ketiga. Hal itu dilakukan karena masa iddahnya telah selesai. Pada saat itu telah terjadi perbedaan pendapat antara Aisyah dengan sebagian para sahabat tentang makna qurū` yang ada pada ayat, yaitu pada firman Allah -Ta'ālā-: “Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali qurū`.” Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengannya adalah haid. Lalu Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- menjawab mereka, “Sesungguhnya kalian telah tepat dalam bacaan Al-Qur`ān kalian, namun telah salah dalam menafsirkannya; karena makna qurū` adalah masa suci yang ada di antara dua masa haid.”

التصنيفات

Idah