Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.

Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya.

Khaiṡamah berkata, Kami sedang duduk bersama Abdullah bin 'Amr, tiba-tiba bendaharanya datang lalu masuk menemuinya, maka Abdullah bin 'Amr berkata, "Apakah engkau sudah memberikan budak-budak makanan mereka?" Dia menjawab, "Tidak." Abdullah bin 'Amr berkata, "Pergilah dan berikan mereka." Dia lalu meriwayatkan, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Cukuplah seseorang itu dikatakan berdosa ketika dia menahan nafkah dari orang yang menjadi tanggungannya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Di dalam hadis ini, Abdullah bin 'Amr -raḍiyallāhu 'anhumā- menerangkan besarnya tanggung jawab seseorang pada orang-orang yang wajib dia nafkahi, yaitu ketika dia mengetahui bahwa bendaharanya belum memberikan budak-budak nafkah mereka, lalu dia membawakan hadis Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- yang berisikan penjelasan bahwa kelalaian seseorang dan penelantarannya terhadap orang yang berada di bawah tanggungannya dengan tidak memberikannya nafkahnya termasuk sebab terbesar adanya dosa.

التصنيفات

Nafkah