Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.

Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Tirmiżi]

الشرح

Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan bahwa seandainya beliau dibolehkan memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya beliau akan memerintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya sebagai bentuk pengagungan terhadap hak suami atas istri. Hanya saja sujud kepada selain Allah itu haram dan tidak boleh sama sekali.

التصنيفات

Pergaulan Antara Suami Istri