Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang khamar, maka beliau melarang si penanya untuk membuatnya. Penanya berkata, "Sungguh aku membuatnya hanya untuk obat." Beliau bersabda, "Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit."

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah ditanya tentang khamar, maka beliau melarang si penanya untuk membuatnya. Penanya berkata, "Sungguh aku membuatnya hanya untuk obat." Beliau bersabda, "Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit."

Wā`il Al-Ḥaḍramiy meriwayatkan bahwa Ṭāriq bin Suwaid Al-Ju'fiy pernah bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang khamar, maka beliau melarang -atau membenci- bila dia membuatnya. Dia lalu berkata, "Sungguh aku membuatnya hanya untuk obat." Beliau bersabda, "Khamar itu bukan obat, tetapi penyakit."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Di dalam hadis ini disebutkan bahwa Ṭāriq bin Suwaid -raḍiyallāhu 'anhu- bertanya kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- tentang khamar yang dia buat sebagai obat, bukan untuk diminum. Maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menyampaikan bahwa khamar itu penyakit, tidak mengandung obat apa pun. Ini menunjukkan pengharaman khamar, bahwa khamar mendatangkan penyakit dan tidak mengandung obat dan manfaat sama sekali sehingga wajib dimusnahkan dan dibuang.

التصنيفات

Hukum-hukum Berobat, Minuman yang Diharamkan