Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.

Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.

Dari Fatimah binti Qais -raḍiyallāhu 'anhā-, bahwa Abu Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak tiga kepadanya, sedang dia bepergian. (Dalam satu riwayat, "menceraikannya tiga kali.") Lantas Abu Amru bin Ḥafṣ mengirimkan wakilnya kepada istrinya dengan membawa gandum, tetapi dia tidak menyukainya. Abu 'Amru bin Ḥafṣ berkata, "Demi Allah, kami tidak memiliki suatu kewajiban pun kepadamu." Lantas istrinya datang kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan peristiwa itu kepada beliau. Beliau bersabda, "Dia tidak memiliki kewajiban nafkah kepadamu." (Dalam satu lafal, "Tidak juga tempat tinggal.") Beliau menyuruh wanita itu untuk melakukan idah di rumah Ummu Syarik, lalu beliau bersabda, "Itulah wanita yang dikelilingi oleh para sahabatku; lakukanlah iddah di sisi Ibnu Ummi Maktum, sesungguhnya dia lelaki buta. Engkau bisa melepaskan pakaianmu. Jika masa iddahmu sudah selesai, beritahukanlah kepadaku!" Wanita itu berkata, "Saat aku sudah selesai idah, aku berkata kepada beliau bahwa Mu'awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm telah meminangku." Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Adapun Abu Jahm adalah orang yang tidak bisa meletakkan tongkatnya dari pundaknya." Sedangkan Mu'awiyah adalah orang miskin yang tidak memiliki harta. Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Hanya saja diriku tidak menyukainya. Lantas beliau bersabda lagi, "Nikahilah Usāmah bin Zaid!" Aku pun menikahinya. Lalu Allah menjadikan kebaikan padanya dan aku pun bahagia dengannya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Abu 'Amru bin Ḥafṣ menjatuhkan talak kepada istrinya, Fatimah binti Qais. Itulah talak terakhir yang dijatuhkan oleh Abu 'Amru bin Ḥafṣ kepada istrinya. Istri yang dijatuhi talak tiga tidak berhak mendapatkan nafkah dari suaminya, tetapi dia mengirimkan gandum kepada istrinya sehingga ia mengira bahwa nafkahnya menjadi kewajiban suaminya selama masa iddah. Istrinya meremehkan gandum itu dan tidak menyukainya. Lalu Abu 'Amru bin Ḥafṣ bersumpah bahwa dia tidak berkewajiban memberikan sesuatu pun kepadanya. Lantas Fatimah binti Qais mengadukan Abu 'Amru bin Ḥafṣ kepada Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau mengabarkan kepadanya bahwa Abu 'Amru bin Ḥafṣ tidak wajib memberikan nafkah kepadanya. Tidak pula tempat tinggal. Beliau menyuruhnya agar melaksanakan iddah di rumah Ummu Syarik. Saat Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ingat bahwa Ummu Syarik adalah wanita yang rumahnya banyak dikunjungi para sahabat, beliau memerintahkan wanita itu untuk melakukan iddah di sisi Ibnu Ummi Maktum, karena ia lelaki buta sehingga tidak bisa melihat ketika dia mencopot pakaian. Beliau juga menyuruhnya agar memberitahukannya bila masa iddahnya selesai. Ketika masa iddahnya selesai, dia dipinang oleh Mu'awiyah dan Abu Jahm, lalu dia pun berkonsultasi dengan Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengenai hal itu. Mengingat nasehat itu wajib - apalagi bagi seorang konsultan (orang yang diajak musyawarah) - maka beliau tidak menyarankan kepadanya walau salah satu dari kedua sahabat itu, karena Abu Jahm kasar kepada istrinya dan Mu'awiyah miskin tidak memiliki harta. Beliau justru menyuruhnya untuk menikah dengan Usamah. Hanya saja ia tidak menyukai Usamah, karena dia mantan budak sahaya. Meskipun demikian, ia mematuhi perintah Nabi Muhammad -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menerimanya dan merasa bahagia dengannya. Allah pun menjadikan banyak kebaikan pada pernikahan itu.

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Seputar Talak