إعدادات العرض
1- Tidak boleh, sampai ada lelaki lain yang menikmati madunya (menggaulinya) sebagaimana yang dirasakan oleh suami pertama.
2- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
3- Tidak ada nazar bagi anak Adam terhadap sesuatu yang tidak dimilikinya, tidak ada (istilah) memerdekakan pada sesuatu yang tidak dimilikinya, dan tidak ada talak pada sesuatu yang tidak dimilikinya.
4- Engkau tidak berkewajiban memberinya nafkah.
5- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendaki