Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).

Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).

Dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian)."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Hadis ini menunjukkan bahwa barangsiapa yang mengucapkan lafal akad nikah, talak, atau rujuk dengan bercanda maka hal itu jatuh karena sikap sengaja, serius dan bercanda memiliki hukum yang satu pada perkara-perkara ini. Barangsiapa yang melangsungkan akad atas wanita yang di bawah perwaliannya, menceraikan istrinya, atau merujuknya, maka hal itu akan terlaksana tatkala ia melafalkan akadnya, baik itu secara serius, bercanda, atau main-main, karena akad-akad ini tidak memiliki khiyār al-majlis (hak pilihan antara melanjutkan dan membatalkan di lokasi transaksi), dan tidak pula khiyār asy-syarṭ (hak pilih dalam persyaratan). Ketiga hukum ini kedudukannya sangat agung dalam syariat. Oleh karena itu, tidak boleh bermain-main dan bercanda dengannya. Barangsiapa mengucapkan salah satu dari hukum-hukum ini maka ia terkena konsekuensinya.

التصنيفات

Rujuk, Hukum dan Syarat Menikah, Berbagai Hukum dan Perkara Seputar Talak