إعدادات العرض
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya.
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya.
Dari Jābir bin Abdillah -raḍiyallāhu 'anhumā-, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-Umrā menjadi milik orang yang diberikan kepadanya." Dalam sebuah redaksi, "Siapa yang mengelola Al-'Umrā miliknya dan milik anak-anaknya, maka Al-'Umrā itu menjadi milik orang yang diberikan kepadanya dan tidak kembali kepada orang yang memberinya, karena ia telah memberikan satu pemberian yang menimbulkan warisan di dalamnya." Jābir berkata, "Sesungguhnya Al-'Umrā yang dibolehkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- adalah ketika dia mengatakan, "Dia milikmu dan milik anak-anakmu." Adapun jika ia mengatakan, "Dia menjadi milikmu selama engkau hidup, maka Al-'Umrā itu kembali kepada pemiliknya." Dalam redaksi Muslim disebutkan, "Tahanlah oleh kalian harta-harta kalian dan janganlah merusaknya. Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka ia menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup dan mati, dan bagi anak-anaknya."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Portuguêsالشرح
Al-'Umrā dan juga seperti Ar-Ruqbā adalah dua jenis pemberian. Orang-orang sudah biasa melakukannya pada masa jahiliah. Seorang lelaki memberikan rumah atau lainnya kepada orang lain dengan mengucapkan, "Aku persilahkan engkau menempati rumah ini atau aku memberikan rumah ini kepadamu seumur hidupmu atau seumur hidupku." Mereka pun menanti kematian orang yang mendapatkan pemberian agar mereka bisa mengambil kembali pemberiannya. Lantas syariat mengakuinya sebagai pemberian dan membatalkan syarat yang sudah biasa, yaitu kembalinya pemberian kepada yang memberi. Sebab, orang yang mengambil kembali pemberiannya laksana anjing yang muntah lalu menelan kembali muntahnya. Karena itu, Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Al-'Umrā menjadi milik orang yang diberi dan milik anak-anaknya setelah wafatnya. Beliau mewanti-wanti mereka untuk menjaga harta masing-masing karena mereka berasumsi tidak adanya keharusan syarat tersebut dan dibolehkannya menarik kembali pemberian itu. "Pertahankanlah harta-harta kalian dan jangan merusaknya! Sesungguhnya orang yang mengelola Al-'Umrā, maka itu menjadi milik orang yang mengelolanya; hidup sampai mati, terus jadi warisan untuk anak-anaknya."التصنيفات
Hibah dan Pemberian