Tidaklah suatu pasukan atau ekspedisi perang berperang lalu ia mendapatkan harta rampasan perang dan selamat, melainkan mereka telah mempercepat (mendapatkan) dua pertiga pahala mereka. Dan tidaklah suatu pasukan atau ekspedisi perang gagal dan terkena bencana (mati syahid atau luka-luka), maka…

Tidaklah suatu pasukan atau ekspedisi perang berperang lalu ia mendapatkan harta rampasan perang dan selamat, melainkan mereka telah mempercepat (mendapatkan) dua pertiga pahala mereka. Dan tidaklah suatu pasukan atau ekspedisi perang gagal dan terkena bencana (mati syahid atau luka-luka), maka pahala mereka telah disempurnakan.

Dari Abdullāh bin 'Amru bin Al-''Āṣ -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', Tidaklah suatu pasukan atau ekspedisi perang berperang lalu ia mendapatkan harta rampasan perang dan selamat, melainkan mereka telah mempercepat (mendapatkan) dua pertiga pahala mereka. Dan tidaklah suatu pasukan pasukan atau ekspedisi perang yang gagal dan terkena bencana (mati syahid atau luka-luka), maka pahala mereka telah disempurnakan.

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Hadis ini memiliki dua kemungkinan: Pertama, sesungguhnya setiap pasukan ekspedisi yang berhasil memerangi musuh lalu selamat dari mereka dan mendapatkan harta rampasan perang, maka pahalanya lebih sedikit dari pasukan ekspedisi lainnya yang cedera atau selamat tapi tidak mendapatkan harta rampasan perang. Hal ini sebagaimana dibenarkan oleh An-Nawawi -rahimaḥullāhr. Kedua, hadis ini merupakan dalil kehalalan harta rampasan perang dan bukan pengurangan pahala. Hanya saja di dalamnya ada percepatan sebagian pahala disertai penyamarataan antara orang yang mendapatkan harta rampasan dan yang tidak memperolehnya. Hanya saja orang yang mendapatkan harta rampasan perang telah dipercepat duapertiga pahalanya, dan keduanya sama rata dalam jumlahnya. Allah telah memberikan ganti bagi orang yang tidak memperoleh harta rampasan perang di akhirat seukuran dengan harta rampasan yang luput darinya, dan Allah melipatgandakan pahala-Nya bagi yang dikehendaki-Nya. Hal ini sebagaimana pendapat Ibnu Abdil Bar -rahimaḥullāh-.

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Jihad