Siapa mengetahui cara memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan bagian dari kami atau ia telah bermaksiat.

Siapa mengetahui cara memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan bagian dari kami atau ia telah bermaksiat.

Dari 'Uqbah bin 'Āmir -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Siapa mengetahui cara memanah lalu meninggalkannya, maka ia bukan bagian dari kami atau ia telah bermaksiat."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Makna hadis: "Sesungguhnya orang yang sudah belajar memanah dengan anak panah dan hal yang serupa adalah memanah dengan alat-alat jihad yang modern, lalu meninggalkannya dan mengabaikannya, "maka ia bukan golongan kami," yakni, tidak termasuk orang yang mengikuti petunjuk dan sunnah kami. "atau dia telah bermaksiat." Ini adalah keraguan dari perawi, apakah Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, " maka ia bukan golongan kami, atau dia telah bermaksiat."

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Jihad