Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengeluarkannya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.

Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang diantara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengeluarkannya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seekor lalat jatuh di dalam minuman salah seorang di antara kalian, hendaknya ia menenggelamkannya lalu mengangkisnya, karena di salah satu sayapnya ada penyakit dan di sayap lainnya ada obat." Dalam satu riwayat, "Sesungguhnya lalat berlindung dengan sayap yang di dalamnya ada penyakit."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengabarkan tentang lalat jika terjatuh ke dalam minuman, maka lalat itu tidak akan mempengaruhi minuman itu. Hendaknya orang yang punya minuman itu mencelupkan lalat itu secara total karena di salah satu sayapnya ada penyakit -yaitu sayap yang dicelupkan ke dalam minuman- dan pada sayap yang lain terdapat obat penangkalnya. Medis modern menetapkan validitas informasi ini yang sudah diketahui oleh kaum muslimin sejak beberapa abad silam. Segala puji bagi Allah atas nikmat Islam.

التصنيفات

Hukum Seputar Makanan dan Minuman