Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka…

Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima darinya ibadah sedikit ataupun banyak.

Dari 'Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- bersabda, “Sesungguhnya Allah memberikan hak-hak kepada yang berhak menerimanya. Tidak ada wasiat untuk ahli waris. Anak dinisbahkan kepada ayahnya dan bagi pezina adalah rajam. Siapa yang menasabkan diri kepada selain ayahnya atau berafiliasi kepada selain orang yang memerdekakannya karena benci kepada mereka maka baginya laknat Allah. Allah tidak menerima darinya ibadah sedikit ataupun banyak”.

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Amr bin Khārijah -raḍiyallāhu 'anhu- menuturkan bahwa dia berada dekat dengan Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam-, lalu beliau berceramah dari atas untanya kepada para sahabat, sementara liur unta beliau terus-menerus menetes tepat di atas pundak 'Amr bin Khārijah. Dia menyebutkan bahwa dalam ceramah ini Rasulullah -ṣallallāhu 'alahi wa sallam- menyebutkan beberapa hukum Allah, di antaranya: bahwa Allah memberikan hak-hak kepada para pemiliknya, lalu beliau menjelaskan dengan detail bagian-bagian hak yang mesti diberikan padanya, yaitu tidak boleh berwasiat untuk ahli waris; juga menjelaskan bahwa seorang anak yang terlahir dinasabkan kepada suami wanita yang melahirkan, sehingga tidak boleh dinisbahkan kepada selainnya, baik suami ataupun tuan pemilik budak, dan sorang laki-laki pezina tidak mendapatkan nasab untuk anak yang terlahir dari spermanya, bahkan dia harus dihukum rajam karena perbuatan tercelanya ini. Kemudian beliau menjelaskan haram bagi seseorang menasabkan diri kepada selain ayahnya, atau seorang budak yang dimerdekakan menisbahkan diri kepada selain tuan yang memerdekakannya. Beliau menjelaskan bahwa siapa yang menisbahkan nasabnya kepada selain ayahnya, sementara ia sadar dan tahu itu bukan ayahnya, atau menisbahkan dirinya kepada selain tuannya, maka ia mendapatkan laknat Allah dan tidak diterima ibadah fardu ataupun sunahnya.

التصنيفات

Wasiat