إعدادات العرض
1- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetapkan Syuf'ah (hak membeli harta berserikat) pada segala sesuatu yang belum dibagi. Jika perbatasan sudah ditetapkan dan jalan-jalan sudah diatur, maka tidak ada lagi Syuf'ah.