إعدادات العرض
1- Jika sudah berlalu selama empat bulan, (maka suami yang melakukan ilā`) ditahan sampai dia menceraikan dan tidak jatuh cerai sampai suami menceraikan istrinya.
2- Dari Ibnu 'Abbās, ia berkata, "Dahulu orang-orang jahiliah melakukan ilak (bersumpah untuk tidak menggauli istrinya) selama satu dan dua tahun, lalu Allah memberi batas waktu untuk ilak. Barangsiapa yang ilaknya kurang dari empat bulan, maka itu bukanlah ilak."