Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi.

Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi.

Dari Abu Sa'id Al-Khudri -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', "Bumi itu semuanya adalah masjid, selain kuburan dan kamar mandi."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Bumi itu semuanya adalah tempat salat, kecuali tempat dikuburkannya orang-orang yang meninggal. Ini meliputi semua area yang dikelilingi pagar kuburan. Dan tempat untuk pemandian air panas sebagai terapi penyembuhan. An-Nawawi -rahimahullāh- mengatakan, "Salat di tempat setan hukumnya makruh menurut konsensus ulama. Hal ini seperti tempat-tempat minum khamar, kedai/remang-remang, tempat pemungutan cukai, dan tempat-tempat maksiat besar lainnya, serta gereja, sinagog, Al-Husyusy dan tempat semisalnya." Al-Husyusy adalah tempat buang hajat.

التصنيفات

Tauhid Ulūhiyyah, Syarat-syarat Salat