Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur.

Siapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur.

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, "Barangsiapa mendengar azan lalu tidak mendatanginya, maka tidak ada salat baginya, kecuali karena uzur."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Hadis ini mengajak kita untuk lebih perhatian melaksanakan salat berjamaah. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menjelaskan bahwa seseorang yang berada di suatu tempat yang bisa mendengar azan untuk salat jamaah maka ia wajib hadir. Jika tidak hadir maka salatnya tidak sempurna dan sedikit pahala. Meskipun itu (salat di rumah) cukup untuk menggugurkan kewajiban, namun orang yang meninggalkan salat berjamaah tanpa alasan, tetap menanggung dosa. Adapun seseorang yang tidak hadir karena ada alasan syar`i, seperti: sakit, hujan, takut akan nyawanya, harta benda, anak dan lainnya, maka boleh hukumnya tidak menghadiri salat jamaah.

التصنيفات

Keutamaan Salat Jamaah dan Hukum-hukumnya