Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika haji wada' saat aku berusia tujuh tahun.

Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika haji wada' saat aku berusia tujuh tahun.

Dari As-Saib bin Zaid -raḍiyallāhu 'anhumā, ia berkata, "Aku diajak menunaikan haji bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ketika haji wada' saat aku berusia tujuh tahun".

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]

الشرح

As-Sā`ib bin Yazīd -raḍiyallāhu 'anhumā- adalah sahabat junior. Keluarganya mengajaknya menunaikan haji pada masa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan mendapati haji wada'. Nabi -'alaihiṣṣalātu was sallām- menyetujui perbuatan mereka yang menghajikan anak kecil dan haji tersebut terhitung sebagai haji sunnah baginya. Jika sudah baligh maka dia tetap harus menunaikan haji sekali lagi sebagai haji Islam (haji wajib). Anak kecil yang menunaikan ibadah haji harus melakukan apa yang dilakukan orang dewasa berupa (niat) ihram, menanggalkan pakaian berjahit, bertalbiyah dan seterusnya. Jika dia tidak mampu melakukannya, maka walinya yang mewakilinya, seperti bapak atau ibunya.

التصنيفات

Hukum-Hukum dan Permasalahan Seputar Haji dan Umrah