إعدادات العرض
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan tambahan (harta rampasan) kepada sebagian orang yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus selain bagian yang didapat semua pasukan.
Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan tambahan (harta rampasan) kepada sebagian orang yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus selain bagian yang didapat semua pasukan.
Dari Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhu-, "Bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberikan tambahan (harta rampasan) kepada sebagian orang yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus selain bagian yang didapat semua pasukan."
[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Hausa Português മലയാളംالشرح
Abdullah bin Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- mengabarkan bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberi tambahan bagian kepada sebagian pasukan yang beliau utus dalam peperangan untuk diri mereka secara khusus. Maksudnya, beliau memberi mereka secara khusus persentase harta yang berhasil mereka rampas, yang tidak diberikan kepada anggota pasukan lainnya. Ini untuk memotivasi dan memompa semangat jihad mereka.التصنيفات
Berbagai Hukum dan Perkara Jihad