Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi.

Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, bahwasanya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Jika seseorang sudah duduk di antara empat cabang seorang wanita lalu dia menggaulinya, maka dia wajib mandi." Dalam redaksi lain disebutkan, "Meskipun tidak keluar (mani)."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim - Muttafaq 'alaih]

الشرح

Jika seorang laki-laki duduk di antara empat bagian tubuh wanita, yaitu kedua tangan dan kedua kaki lalu memasukkan zakarnya ke kemaluan wanita, maka keduanya wajib mandi janabah meskipun tidak keluar mani. Sebab, tindakan memasukkan (zakar ke dalam kemaluan wanita) merupakan salah satu hal yang mewajibkan mandi.

التصنيفات

Hal-hal yang Mewajibkan Mandi