Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah ‎anugerahkan baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, ‎dan orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān ‎dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan…

Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah ‎anugerahkan baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, ‎dan orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān ‎dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan ‎mengajarkannya.‎

Dari Ibnu Mas’ud- raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak boleh hasad ‎‎(iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah anugerahkan ‎baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, dan ‎orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān ‎dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan ‎mengajarkannya.”‎ Dan dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali kepada ‎dua orang; Orang yang Allah anugerahi hafalan Al-Qur`ān, lalu ia ‎salat dengan membacanya malam dan siang, dan orang yang ‎Allah karuniakan baginya harta, lalu ia menginfakkannya ‎siang dan malam.”‎

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih dengan dua riwayatnya]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di sini mengisyaratkan bahwa hasad ‎‎(iri hati) itu bermacam-macam, di antaranya hasad yang tercela dan ‎diharamkan secara syar’i, yaitu seseorang menginginkan hilangnya kenikmatan dari saudaranya. Ada ‎pula hasad yang mubah/dibolehkan yaitu seseorang melihat nikmat ‎duniawi pada diri orang lain lalu ia menginginkan kenikmatan serupa ‎untuk dirinya. Dan ada pula hasad yang terpuji dan dianjurkan oleh ‎syariat yaitu seseorang melihat nikmat agama pada orang lain lalu ia ‎menginginkannya juga untuk dirinya. Itulah yang dimaksudkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sabda beliau, “Tidak boleh hasad (iri ‎hati) kecuali pada dua orang” yakni hasad itu berbeda jenis dan ‎hukumnya sesuai dengan perbedaan jenisnya. Hasad ini tidak ‎terpuji serta dianjurkan secara syar’i kecuali pada dua perkara:‎ Perkara pertama: Apabila ada orang yang kaya lagi bertakwa, ‎Allah menganugerahkan kepadanya harta yang halal, lantas ia menginfakkannya ‎di jalan Allah -Ta'ālā-, lalu ia berangan-angan agar dirinya seperti orang itu dan ‎ia iri kepadanya dengan nikmat ini.‎ Perkara kedua: Apabila ada orang yang berilmu, Allah ‎menganugerahinya ilmu yang bermanfaat, ia mengamalkannya, ‎mengajarkannya kepada orang lain dan ia berhukum dengannya di ‎antara manusia, lalu ia berangan-angan agar dirinya menjadi seperti orang itu.

التصنيفات

Keutamaan Memberikan Perhatian Pada Al-Qur`ān, Sedekah Sunah