إعدادات العرض
Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah anugerahkan baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, dan orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan…
Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah anugerahkan baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, dan orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan mengajarkannya.
Dari Ibnu Mas’ud- raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang: Orang yang Allah anugerahkan baginya harta, lalu ia infakkan di jalan kebenaran, dan orang yang Allah karuniakan hikmah (ilmu yang berdasarkan Al-Qur`ān dan Sunnah), lalu ia memutuskan perkara/mengadili dengannya dan mengajarkannya.” Dan dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- beliau bersabda, “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali kepada dua orang; Orang yang Allah anugerahi hafalan Al-Qur`ān, lalu ia salat dengan membacanya malam dan siang, dan orang yang Allah karuniakan baginya harta, lalu ia menginfakkannya siang dan malam.”
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Hausa Kurdîالشرح
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- di sini mengisyaratkan bahwa hasad (iri hati) itu bermacam-macam, di antaranya hasad yang tercela dan diharamkan secara syar’i, yaitu seseorang menginginkan hilangnya kenikmatan dari saudaranya. Ada pula hasad yang mubah/dibolehkan yaitu seseorang melihat nikmat duniawi pada diri orang lain lalu ia menginginkan kenikmatan serupa untuk dirinya. Dan ada pula hasad yang terpuji dan dianjurkan oleh syariat yaitu seseorang melihat nikmat agama pada orang lain lalu ia menginginkannya juga untuk dirinya. Itulah yang dimaksudkan oleh Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dengan sabda beliau, “Tidak boleh hasad (iri hati) kecuali pada dua orang” yakni hasad itu berbeda jenis dan hukumnya sesuai dengan perbedaan jenisnya. Hasad ini tidak terpuji serta dianjurkan secara syar’i kecuali pada dua perkara: Perkara pertama: Apabila ada orang yang kaya lagi bertakwa, Allah menganugerahkan kepadanya harta yang halal, lantas ia menginfakkannya di jalan Allah -Ta'ālā-, lalu ia berangan-angan agar dirinya seperti orang itu dan ia iri kepadanya dengan nikmat ini. Perkara kedua: Apabila ada orang yang berilmu, Allah menganugerahinya ilmu yang bermanfaat, ia mengamalkannya, mengajarkannya kepada orang lain dan ia berhukum dengannya di antara manusia, lalu ia berangan-angan agar dirinya menjadi seperti orang itu.