Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Sesungguhnya aku mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya…

Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Sesungguhnya aku mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir.

Dari Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i Al-'Adawi -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasanya ia berkata kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ - saat ia mengirimkan utusan ke Makkah -, "Izinkanlah aku wahai gubernur untuk memberitahumu satu ucapan yang disampaikan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- sehari setelah hari pembebasan (Makkah). Kedua telingaku mendengarnya, hatiku menguasainya dan mataku melihatnya saat beliau mengucapkannya. Sesungguhnya beliau memuji Allah dan menyanjung-Nya lalu bersabda, "Sesungguhnya Makkah telah diharamkan oleh Allah -Ta'ālā- dan tidak diharamkan oleh manusia. Karena itu, tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menumpahkan darah dan memotong pohon di sana. Jika ada seseorang yang beralasan dengan peperangan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka katakanlah oleh kalian, 'Sesungguhnya Allah telah memberikan izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberikan izin kepada kalian. Aku hanya mendapatkan izin sesaat di siang hari. Hanya saja sekarang sudah diharamkan kembali sebagaimana telah diharamkan kemarin. Hendaknya orang yang menyaksikan sabda ini menyampaikannya kepada orang yang tidak hadir." Abu Syuraiḥ ditanya, "Apa yang telah dikatakan Amru bin Sa'īd kepadamu?" Abu Syuraiḥ menjawab, "Ia berkata, "Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraiḥ. Sesungguhnya tanah haram itu tidak bisa melindungi orang durhaka, orang yang lari karena menumpahkan darah, dan orang yang kabur karena melakukan kerusakan."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Tatkala 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ yang dikenal dengan Al-Asydaq hendak mempersiapkan pasukan ke Makkah Al-Mukarramah, dan ia saat itu adalah gubernur Madinah Al-Munawwarah yang diangkat oleh Yazid bin Mu'awiyah untuk memerangi Abdullah bin Az-Zubair -raḍiyallāhu 'anhuma-. Abu Syuraiḥ Khuwailid bin 'Amru Al-Khuzā'i datang untuk menasehatinya terkait hal itu. Karena orang yang akan dinasehat ini terhormat, maka Abu Syuraiḥ berbicara ramah kepadanya, sebagai bentuk kebijaksanaan dan kedewasaannya. Juga supaya nasehat tersebut lebih diterima dan selamat dari dampaknya. Syuraiḥ meminta izin kepada Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ untuk menyampaikan nasehat kepadanya mengenai pengiriman pasukan yang akan dilakukannya. Ia memberitahu 'Amru bin Sa'īd bin Al-'Āṣ bahwa dirinya meyakini kesahihan hadis yang akan disampaikan kepadanya dan mempercayai kebenarannya, karena ia telah mendengar hadis itu dengan kedua telinganya, telah dihafal oleh hatinya, dan telah dilihat oleh kedua matanya saat Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengatakannya. 'Amru bin Sa'īd memberinya izin berbicara. Kemudian Abu Syuraiḥ berkata, "Sesungguhnya Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pada pagi hari (setelah) pembebasan Makkah memuji Allah dan menyanjung-Nya. Setelah itu bersabda, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkan Makkah pada hari penciptaan langit dan bumi." Makkah adalah mulia dengan adanya penghormatan dan pensucian, dan manusia tidak mengharamkannya sebagaimana mengharamkan tempat menetap sementara, tempat penggembalaan dan air. Sesungguhnya hanya Allah yang menetapkan pengharaman Makkah agar lebih agung dan lebih sampai ke tujuan. Jika pengharaman Makkah sudah berlaku dari dulu dan dari Allah, maka tidak halal bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir - meskipun ia memelihara imannya - untuk menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebang pohonnya. Jika ada seorang yang berdalil dengan peperanganku pada hari pembebeasan, maka katakanlah kepada mereka, "Sesungguhnya engkau tidak seperti Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau telah diberi izin, sedangkan engkau belum diberi izin. Hanya saja, tidak dihalalkan berperang di Makkah untuk selama-lamanya. Penghalalan itu pun hanya beberapa saat di siang hari sesuai dengan kebutuhan. Sekarang sudah kembali haram sebagaimana semula. Karena itu, hendaknya orang yang hadir menyaksikan sabda ini, harus menyampaikannya kepada orang yang absen/tidak hadir. Untuk itulah, wahai amir, aku menyampaikan kepadamu karena aku menjadi saksi terhadap sabdanya pada pagi hari penaklukan dan engkau sendiri tidak menyaksikannya." Orang-orang berkata kepada Abu Syuraiḥ, "Bagaimana jawaban 'Amru kepadamu?" Abu Syuraiḥ menjawab, "Ia menjawabku dengan ucapannya, 'Aku lebih tahu darimu, wahai Abu Syuraih. Sesungguhnya tanah haram itu tidak bisa melindungi orang durhaka dan orang yang buron karena melakukan kerusakan.'" Amru menentang hadis tersebut dengan pendapatnya dan tidak membatalkan pengiriman pasukan untuk membunuh Ibnu Az-Zubair. Justru ia melanjutkan pengiriman ekspedisi tersebut.

التصنيفات

Adab-adab Amar Makruf dan Nahi Munkar