Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah - șallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu.

Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah - șallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu.

Dari Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, "Aku pernah melaksanakan salat di belakang Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- terhadap (jenazah) perempuan yang meninggal dunia saat nifas, lantas beliau berdiri di tengah-tengah (jasad) perempuan itu."

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Salat jenazah adalah hak yang wajib bagi setiap kaum Muslimin yang meninggal dunia; laki-laki atau perempuan, anak kecil atau orang dewasa. Samurah bin Jundub -raḍiyallāhu 'anhu- mengabarkan bahwa dia pernah melaksanakan salat di belakang Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- saat beliau menyalatkan seorang perempuan yang meninggal dunia ketika nifas. Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- berdiri sejajar dengan bagian tengah (perut) perempuan itu.

التصنيفات

Tata Cara Menyalatkan Jenazah