Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.

Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu-, ia berkata, "Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Hadis ini menunjukkan bahwa seorang wanita tidak memiliki (hak) perwalian dalam pernikahan, baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Dan pernikahan di mana seorang wanita menikahkan dirinya sendiri adalah pernikahan yang batal. Adapun perkataannya, "Sesungguhnya pezinalah yang menikahkan dirinya sendiri" merupakan perkataan Abu Hurairah - raḍiyallāhu 'anhu- yang maksudnya bahwa seorang wanita yang mengadakan akad (untuk dirinya) seperti prilaku seorang pezina. Dengan demikian, pernikahan tidak bisa berlangsung kecuali dengan adanya wali.

التصنيفات

Pernikahan