إعدادات العرض
1- Mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya, dan sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap istrinya
2- Sesungguhnya syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi adalah syarat yang kalian gunakan untuk menghalalkan kemaluan (pernikahan).
3- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengajarkan kami khuṭbatul-ḥājah (mukadimah khotbah): "Segala puji hanya bagi Allah, kami memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada-Nya dari kejahatan diri kami."
4- Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan adanya wali.
5- Janganlah seorang Mukmin itu membenci seorang Mukminah! Sebab, jika ia tidak senang satu perangai wanita itu, tentunya ia menyukai perangai lainnya. Atau beliau bersabda, "selainnya."
6- Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk kebutuhan (biologis)nya, maka ia harus memenuhinya walaupun ia sedang memasak di depan tungku (dapur)
7- Setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian akan ditanya tentang apa yang dipimpinnya. Seorang Amir adalah pemimpin, laki-laki adalah pemimpin untuk keluarganya, wanita adalah pemimpin di rumah suami dan anak-anaknya. Jadi setiap kalian adalah pemimpin dan setiap kalian bertanggung jawab atas kepemimpinannya
8- Wahai para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu menikah maka hendaklah ia segera menikah, karena hal itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa belum mampu, maka hendaklah ia berpuasa karena hal itu adalah peredam nafsu
9- Seorang janda tidak boleh dinikahkan sampai dia dimintai pendapatnya. Seorang perawan tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya. Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?" Beliau bersabda, "Diamnya."
10- Umumkanlah pernikahan
11- Setiap wanita yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya adalah batal (tidak sah).
12- Seorang wanita tidak boleh menikahkan wanita, dan seorang wanita tidak boleh menikahkan dirinya sendiri. Sesungguhnya wanita yang menikahkan dirinya sendiri adalah pezina.
13- Terlaknatlah, orang yang menggauli istrinya di duburnya
14- Hendaknya engkau memberinya makan ketika engkau makan, memberinya pakaian ketika engkau berpakaian -atau ketika engkau memperoleh rezeki-, tidak memukul wajahnya, tidak mencacinya, dan tidak pula mengucilkannya kecuali di dalam rumah
15- Siapa memiliki dua istri, kemudian ia lebih condong kepada salah satu dari keduanya, maka ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan pundaknya miring sebelah.
16- Berbuat baiklah kalian kepada para wanita, karena seorang wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sesungguhnya tulang rusuk yang paling bengkok adalah bagian atasnya; jika engkau berusaha meluruskannya, maka kamu akan mematahkannya, dan jika engkau biarkan saja, maka ia tetap bengkok. Oleh sebab itu, berbuat baiklah kalian kepada para wanita
17- Salah seorang dari kalian marah lalu mendera istrinya seperti mendera budak, padahal boleh jadi ia menggaulinya di penghujung hari
18- Sesungguhnya manusia yang paling buruk kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menggauli istrinya dan istrinya menggaulinya, kemudian ia menyebarkan rahasia istrinya
19- Orang ini ikut dengan kami, jika engkau menghendaki, engkau bisa mengizinkannya (masuk). Jika engkau tak berkenan, ia bisa kembali pulang.
20- Aku pernah melihat Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- makan dengan tiga jarinya. Apabila sudah selesai, beliau menjilatinya.
21- Sungguh banyak wanita telah mendatangi rumah keluarga Muhammad guna mengadukan apa yang telah dilakukan oleh para suami mereka. Mereka (para suami itu) bukanlah orang terbaik di antara kalian
22- Tidaklah seorang istri menyakiti suaminya di dunia melainkan calon istrinya di akhirat dari kalangan bidadari akan berkata, "Janganlah kamu menyakitinya! Semoga Allah mencelakakanmu. Sesungguhnya ia hanya sementara berkumpul denganmu. Sebentar lagi ia meninggalkanmu menuju kami.
23- Andaikan aku boleh memerintah seseorang untuk bersujud kepada orang lain, niscaya aku akan memerintahkan seorang istri agar bersujud kepada suaminya.
24- Sesungguhnya Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang nikah Syigār.
25- Wahai Rasulullah, aku baru menikahi seorang wanita. Rasulullah bertanya, "Mahar apa yang engkau berikan kepadanya?" Ia menjawab, "Emas seberat biji kurma." Beliau bersabda, "Semoga Allah memberkahimu, adakanlah walimah walaupun hanya dengan seekor kambing."
26- Masalah 'azl dibicarakan di hadapan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-. Beliau bertanya, "Kenapa salah seorang kalian melakukan hal itu? Sesungguhnya tidak ada satu jiwa yang diciptakan, melainkan Allah Penciptanya."
27- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menolak permintaan Uṡman bin Maẓ'ūn untuk hidup membujang. Seandainya beliau mengizinkannya maka sungguh kami akan mengebiri diri kami.
28- Aku nikahkan kamu dengan perempuan itu dengan mahar hafalan Al-Qur`ān yang kamu miliki
29- Kami melakukan 'azal saat Al-Qur`ān masih diturunkan. Sufyan berkata, "Seandainya itu sesuatu yang dilarang, niscaya Al-Qur`ān akan melarangnya."
30- Tidak dibolehkan menggabungkan antara seorang istri dengan saudari bapaknya dan seorang istri dengan saudari ibunya
31- Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis, hendaklah ia menetap bersama istri barunya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).
32- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
33- Apabila seseorang dari kalian ingin meminang seorang wanita, jika ia bisa melihat apa-apa yang membuatnya tertarik menikahinya maka lakukanlah!
34- Pergilah dan lihatlah wanita itu, karena dengan melihatnya itu lebih melanggengkan cinta kalian berdua
35- Jika Allah telah menggerakkan hati seorang laki-laki untuk melamar seorang wanita, maka tidak apa-apa ia melihatnya
36- Wanita janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya. Sementara wanita perawan harus dimintai persetujuan dan persetujuannya adalah diamnya
37- Seorang gadis datang menemui Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu bercerita bahwa ayahnya telah menikahkannya dalam keadaan dipaksa, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberinya hak memilih.
38- Allah melaknat muḥallil (suami bayaran) dan muḥallal lahu (mantan suami yang membayar muhallil)
39- Orang-orang Yahudi berkata, “Jika seseorang mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya akan terlahir dengan mata juling.” Maka turunlah ayat: “Istri-istrimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki!"
40- Sungguh, tadinya aku ingin melarang dari gīlah (menggauli istri yang sedang hamil atau menyusui), lalu aku perhatikan orang-orang Persia dan Romawi melakukannya dan itu tidak membahayakan anak-anak mereka sedikit pun
41- Orang-orang Yahudi menyampaikan bahwa 'azl adalah bentuk mengubur anak hidup-hidup. Maka Rasulullah bersabda, "Orang-orang Yahudi salah. Sekiranya Allah hendak menciptakannya, maka engkau tidak akan mampu memalingkannya."
42- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengadakan walimah terhadap sebagian istrinya dengan dua mud sya'īr (gandum)
43- Sesungguhnya engkau tidaklah rendah di mata keluargamu (suamimu); jika engkau mau, aku tinggal bersamamu selama tujuh malam, dan jika aku tinggal selama tujuh malam bersamamu, aku pun (akan) tinggal tujuh malam bersama para istriku.
44- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membagi giliran dua hari untuk Aisyah; satu hari haknya dan satu hari lagi hak Saudah
45- Apabila Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- hendak melakukan perjalanan beliau mengundi antara para istrinya. Siapa saja yang keluar undiannya, maka Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- akan pergi bersamanya.
46- Tiga perkara, seriusnya adalah serius, dan candanya adalah serius, yaitu; nikah, perceraian, dan rujuk (membatalkan perceraian).
47- Bahwasanya Nabi Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- melarang (jual-beli) perak dengan perak, emas dengan emas, kecuali (dengan takaran) yang sama. Dan beliau memerintahkan kami untuk membeli perak dengan emas sebagaimana kehendak kita, dan membeli emas dengan perak sebagaimana kehendak kita. melarang pernikahan mut’ah pada Peristiwa Khaibar, dan juga (melarang) daging keledai jinak.
48- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerdekakan Ṣafiyyah dan menjadikan pembebasannya itu sebagai maskawinnya.
49- Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.
50- Siapa pun budak yang menikah tanpa seizin tuannya, maka ia adalah pezina
51- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menikahi Maimūnah saat sedang ihram dan beliau serumah dengannya setelah tahalul. Maimunah meninggal di daerah Sarif
52- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- membolehkan nikah mut'ah pada tahun Auṭās (tahun 8 H) selama tiga hari, kemudian beliau melarangnya.
53- Wahai bani Bayāḍah, nikahkanlah Abu Hind dan nikahkan (anak perempuan kalian) kepadanya
54- Ceraikan salah satunya yang engkau kehendaki
55- Sesungguhnya Gailān bin Salamah Aṡ-Ṡaqafī masuk Islam dan masih memiliki sepuluh istri dari pernikahan masa jahiliah. Mereka juga masuk Islam bersamanya. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memerintahkannya untuk memilih empat orang saja.
56- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- pernah mengembalikan putrinya, Zainab, kepada Abu Al-'Āṣ bin Ar-Rabī' setelah lewat enam tahun dengan pernikahan yang pertama, dan beliau tidak mengadakan pernikahan baru
57- Aisyah ditanya, "Berapa mahar yang diberikan Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-?" Ia menjawab, "Mahar beliau untuk para istrinya adalah dua belas ūqiyyah dan (satu) nasyā."
58- Ali berkata, "Aku telah menikahi Fatimah -raḍiyallāhu 'anhā- lalu aku berkata, 'Wahai Rasulullah, izinkan aku serumah dengannya.' Beliau bersabda, 'Berilah sesuatu sebagai maharnya!' Aku berkata, 'Aku tidak punya apa- apa.' Beliau bertanya, 'Mana baju perangmu yang bisa mematahkan pedang itu?'"
59- Abdullah bin Mas'ud -raḍiyallāhu 'anhu- pernah dibawakan kepadanya seorang lelaki yang menikahi seorang perempuan dan dia belum menyebutkan jumlah mahar untuknya. Lantas lelaki itu meninggal dunia sebelum menggauli istrinya. Abdullah berkata, "Tanyakanlah, apakah kalian mengetahui ada aṡar (hadis) dalam masalah ini?" Orang-orang menjawab, "Wahai Abu Abdirrahman, kami tidak menemukannya -maksudnya aṡar (hadis)- dalam masalah ini." Abdullah berkata, "Aku katakan menurut pendapatku, jika itu benar maka dari Allah"
60- Sebaik-baik pernikahan adalah yang paling mudah.
61- Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- menetap (singgah) bersama Ṣafiyyah selama tiga hari di jalan antara Khaibar dan Madinah
62- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dahulu tidak pernah melebihkan pembagian tinggal pada kami (istri-istrinya) satu dari yang lain. Hampir setiap hari beliau mengelilingi kami semua. Beliau mendekati seluruh istri tanpa menyentuhnya (menggaulinya), sehingga beliau sampai pada istri yang mendapat giliran disinggahi dan menginap di tempatnya.
63- Termasuk sunah jika seorang laki-laki yang sudah beristri menikahi seorang gadis untuk menetap bersama istri (baru)nya itu tujuh hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain). Jika dia menikahi wanita janda, hendaklah ia menetap bersamanya tiga hari lalu membagi giliran (dengan istrinya yang lain).