إعدادات العرض
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali
Abu Mūsā -raḍiyallāhu 'anhu- meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, "Tidak sah suatu pernikahan kecuali dengan wali."
الترجمة
العربية Bosanski English فارسی Français Русский Türkçe اردو हिन्दी 中文 বাংলা Español Kurdî Português മലയാളം తెలుగు Kiswahili தமிழ் සිංහල မြန်မာ ไทย 日本語 پښتو Tiếng Việt অসমীয়া Shqip Svenska Čeština ગુજરાતી አማርኛ Yorùbá Nederlands ئۇيغۇرچە Hausa دری Кыргызча Lietuvių Kinyarwanda नेपाली Malagasy Italiano or ಕನ್ನಡ Oromoo Română Soomaali Српски Wolof Українська Moore Tagalogالشرح
Nabi ﷺ menerangkan bahwa pernikahan seorang perempuan tidak akan sah kecuali dengan keberadaan wali yang melangsungkan akad nikahnya.فوائد الحديث
1- Keberadaan wali adalah syarat sah pernikahan. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali, atau seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri, maka pernikahan itu tidak sah.
2- Wali ialah kerabat laki-laki yang paling dekat kepada perempuan. Seorang perempuan tidak boleh dinikahkan oleh wali yang jauh ketika ada wali yang lebih dekat.
3- Syarat yang harus terpenuhi pada wali: mukalaf, laki-laki, rasyīd (berpikir dewasa) terkait pengetahuiannya tentang maslahat pernikahan, dan kesamaan agama antara wali dan yang diwalikan. Siapa yang tidak memenuhi syarat-syarat ini, maka ia tidak memiliki legalitas sebagai wali dalam akad nikah.
التصنيفات
Pernikahan