Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”

Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”

Dari Abdullah bin Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Ali bin Abi Ṭālib -raḍiyallāhu 'anhu- menginginkan Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- untuk menikahi putri paman mereka, Hamzah. Lalu beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- memberitahukan bahwa putri tersebut tidak halal untuk beliau nikahi, karena ia adalah putri dari saudara sesusuannya. Sebab Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- dan paman beliau, Hamzah, pernah menyusu pada Ṡuwaibah –budak wanita Abu Lahab-, sehingga Hamzah pun menjadi saudara sesusuan beliau, maka beliau pun menjadi paman bagi putri Hamzah. Seseorang menjadi haram (untuk dinikahi) karena jalur persusuan sama seperti keharaman seseorang dari jalur nasab.

التصنيفات

Wanita-wanita Yang Haram Dinikahi, Penyusuan