إعدادات العرض
1- Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran.
2- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mendatangiku dan bersamaku ada seorang laki-laki. Lantas beliau bertanya, "Wahai Aisyah! Siapa laki-laki ini?" Aku menjawab, "Dia saudara sesusuanku." Rasul bersabda, "Wahai Aisyah! Perhatikan siapa saja saudara-saudaramu, karena sesungguhnya susuan (yang menyebabkan hubungan mahram) adalah susuan yang dapat menghilangkan rasa lapar."
3- Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda tentang putri Hamzah, “Ia tidak halal bagiku (untuk dinikahi). Diharamkan (saudara) karena persusuan seperti diharamkan (saudara) karena nasab. Ia adalah putri saudaraku sepersusuan.”
4- Satu atau dua kali isapan tidak mengharamkan (karena susuan)
5- Di antara ayat Al-Qur`ān yang pernah diturunkan adalah "Sepuluh kali penyusuan tertentu akan menetapkan hubungan mahram." Kemudian dinasakh dengan lima kali penyusuan tertentu. Lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- meninggal dunia sementara ayat ini masih dibaca.
6- Persusuan tidak bisa menjadikan mahram kecuali (susuan) yang mengenyangkan di payudara dan terjadi sebelum disapih
7- Bagaimana (lagi), ia mengaku bahwa ia telah menyusui kalian berdua?
8- Seandainya ia bukan anak tiriku dalam asuhanku, ia pun tetap tidak akan halal bagiku karena ia adalah putri saudaraku sesusuan. Aku dan Abu Salamah pernah disusui oleh Ṡuwaibah. Karena itu, janganlah kalian menawarkan putri-putri dan saudari-saudari kalian kepadaku.
9- Susuilah dia, sehingga dia akan menjadi mahrammu, dengan begitu akan hilang apa yang menjadi pikiran Abu Ḥużaifah. Tidak lama kemudian, dia kembali dan berkata; Sesungguhnya saya telah menyusuinya, maka hilang pulalah pikiran yang bukan-bukan dari diri Abu Ḥużaifah.