إعدادات العرض
Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran
Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran
Aisyah -raḍiyallāhu 'anhā- meriwayatkan dari Nabi ﷺ bahwa beliau bersabda, "Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran."
الترجمة
العربية বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी ئۇيغۇرچە Hausa Kurdî Português සිංහල دری অসমীয়া پښتو O‘zbek Tiếng Việt Македонски Kiswahili ភាសាខ្មែរ ਪੰਜਾਬੀ తెలుగు ไทย Moore አማርኛ Magyar Azərbaycan ქართული ಕನ್ನಡ ગુજરાતી Українська Shqip Кыргызча Kinyarwanda Српски тоҷикӣ Wolof Čeština தமிழ் नेपाली മലയാളം kmr ms Lietuvių Deutschالشرح
Nabi ﷺ menerangkan bahwa keharaman karena faktor sepersusuan berlaku sebagaimana keharaman karena faktor kelahiran dan nasab, seperti: paman dari pihak ibu atau pihak ayah atau saudara laki-laki. Sebaliknya, kehalalan karena faktor sepersusuan juga berlaku sebagaimana kehalalan karena faktor kelahiran dalam beberapa hukum.فوائد الحديث
1- Hadis ini merupakan kaidah hukum-hukum dalam sepersusuan.
2- Ibnu Hajar menuturkan, "Makna sabda beliau: 'Susuan itu mengharamkan seperti pengharaman karena kelahiran' adalah ia menghalalkan sebagaimana yang dihalalkan, yaitu secara ijmak berkaitan dengan pengharaman nikah dan perkara lain, serta pemberlakuan keharaman antara yang menyusu dan anak-anak ibu yang menyusui, serta menganggapnya sebagai kerabat yang dibolehkan melihat, berkhalwat, dan safar bersama, tetapi tidak berlaku hukum lainnya terkait keibuan, seperti saling mewarisi, kewajiban nafkah, membebaskan status budak, persaksian, membayar diat, serta pengguguran kisas.
3- Ketetapan hukum pengharaman karena faktor sepersusuan berlaku selamanya.
4- Hadis-hadis lain menunjukkan bahwa pengharaman karena sepersusuan minimal harus mengalami lima kali menyusu, dan terjadi pada umur dua tahun pertama.
5- Para wanita yang menjadi mahram dari sisi nasab adalah:
a) Ibu, termasuk nenek, dan seterusnya ke atas dari pihak ibu atau ayah.
b) Anak perempuan, termasuk anaknya (cucu perempuan), cucu perempuan dari anak laki-laki, dan seterusnya ke bawah.
c) Saudari perempuan sekandung, saudari perempuan seayah atau seibu.
d) Bibi dari pihak ayah, termasuk saudari perempuan ayah yang sekandung atau tidak sekandung.
e) Saudari perempuan kakek Anda dan seterusnya ke atas.
f) Bibi dari pihak ibu, termasuk semua saudari perempuan ibu sekandung dan tidak sekandung.
g) Semua saudari perempuan nenek dan seterusnya ke atas, baik itu nenek dari pihak ayah atau dari pihak ibu.
h) Anak perempuan saudara laki-laki dan anak perempuan saudari perempuan (kemenakan), termasuk anak-anak perempuan mereka (cucu perempuan saudara laki-laki dan saudari perempuan) dan seterusnya ke bawah.
6- Para wanita yang masih mahram dari sisi sepersusuan, kemahraman dalam susuan berlaku sebagaimana dalam nasab; setiap perempuan yang haram dinikahi dari sisi nasab, maka setara keharamannya dari sisi sepersusuan, kecuali ibu dari saudara laki-laki sepersusuan atau saudari perempuan putranya dari jalur sepersusuan, maka bukan mahram.
التصنيفات
Penyusuan