Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh…

Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.

Dari 'Amr bin Syu'aib, dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka, sebab hal itu untuk menguatkan diat."

[Hadis hasan] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud - Diriwayatkan oleh Ahmad]

الشرح

Hadis ini menjelaskan hukum-hukum yang disebabkan pembunuhan seorang Mukmin dengan sengaja. Hadis tersebut menjelaskan bahwa para wali korban dari kalangan ahli warisnya mempunyai pilihan antara menuntut kisas lalu hakim membunuhnya sebagai balasan yang sesuai dengan jenis perbuatan jahatnya, dan antara rida dengan bayaran diat (tebusan) yang disebutkan dalam hadis, yaitu tiga puluh ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan tiga puluh khalifah (unta bunting), sebagaimana dikemukakan dalam hadis bahwa para wali korban pembunuhan berhak mengambil lebih dari itu sesuai dengan perdamaian yang dilakukan bersamanya. Selanjutnya dijelaskan bahwa diat ini -yaitu diat pembunuhan dengan sengaja- adalah diat yang berat dan keras karena dalam aksi bunuh ini mengandung unsur kesengajaan dan niat membunuh.

التصنيفات

Qiṣāṣ, Diat