إعدادات العرض
1- Perkara pertama yang diputuskan di antara manusia pada hari kiamat adalah terkait darah.
2- Tidak halal darah seorang Muslim yang bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang hak selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah kecuali dengan salah satu dari tiga sebab
3- Seandainya seorang laki-laki -atau seseorang- mengintipmu tanpa seizinmu, lalu engkau melemparnya dengan kerikil hingga engkau membuat matanya tercungkil, maka engkau tak berdosa.
4- Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.
5- Siapa yang menuduh budaknya melakukan zina, padahal ia tidak melakukannya, maka orang itu dicambuk pada hari kiamat, kecuali budak itu memang melakukan apa yang dituduhkan padanya
6- Seorang budak perempuan ditemukan dalam keadaan kepalanya cedera di antara dua batu