إعدادات العرض
1- Siapa yang membunuh orang Mukmin dengan sengaja maka ia diserahkan kepada wali korban pembunuhan; jika mereka berkehendak, mereka bisa membunuhnya (kisas), dan jika mereka berkehendak, mereka bisa mengambil diat (tebusan) berupa tiga puluh ekor ḥiqqah (unta yang masuk usia empat tahun), tiga puluh ekor jaża'ah (unta yang masuk usia lima tahun), dan empat puluh ekor khalifah (unta bunting). Apa yang telah mereka sepakati untuk berdamai dengannya maka hal itu milik mereka.
2- Umar bin Al-Khaṭṭāb bermusyawarah dengan para sahabat tentang orang yang menggugurkan janin wanita hamil.
3- Ada dua orang wanita dari kabilah Hużail bertengkar. Salah seorang dari mereka melempar yang lain dengan batu, hingga ia dan janin dalam kandungannya mati.
4- Seseorang dari kalian menggigit saudaranya sebagaimana kuda jantan menggigit, maka tidak ada diat untukmu.
5- Siapa yang terbunuh karena faktor yang tidak jelas, atau karena lemparan yang terjadi di antara mereka dengan batu atau cemeti, maka diat (tebusan)nya seperti diat pembunuhan karena kekeliruan. Siapa yang terbunuh dengan sengaja, maka qisasnya dengan jiwa. Siapa yang menghalangi pelaksanaan qisas, maka baginya laknat Allah, para malaikat, dan seluruh manusia.
6- Ketahuilah bahwa setiap perbuatan luar biasa yang berlaku pada masa jahiliah baik itu berkaitan dengan darah ataupun harta yang disebut-sebut dan dibanggakan (semuanya) di bawah kakiku (ditiadakan), kecuali memberi minum jamaah haji serta melayani rumah Allah (Ka'bah).
7- “Ini dan ini sama (diatnya).” Yakni kelingking dan ibu jari.
8- Diat (tebusan pembunuhan) al-Mu'āhad adalah setengah diat orang merdeka.
9- Diat (denda) bagi pembunuhan semi sengaja adalah diperberat sebagaimana pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, dan pelakunya tidak dibunuh. Yang demikian itu karena godaan setan sehingga terjadi pertumpahan darah antar manusia dalam ketidaktahuan tanpa rasa dengki (permusuhan) dan tanpa membawa senjata (peperangan).