Tidak ada keyatiman pasca bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam selama sehari-semalam.

Tidak ada keyatiman pasca bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam selama sehari-semalam.

Dari Ali -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Tidak ada keyatiman paska bermimpi basah (balig), dan tidak ada puasa bicara/diam selama sehari-semalam.”

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Pertama: Seseorang tidak dianggap yatim lagi bila telah balig. Kedua: Dahulunya di masa jahiliah mereka beribadah kepada Allah -'Azza wa Jalla- adalah berdiam/puasa bicara sampai malam. Yaitu seseorang diam sehari penuh dan tidak berbicara hingga matahari terbenam. Maka kaum muslimin pun dilarang melakukan hal tersebut; karena hal ini akan menyebabkan (kita) meninggalkan tasbih, tahlil, tahmid, amar makruf nahi mungkar, membaca Al-Qur`ān dan sebagainya. Juga karena ini adalah perbuatan jahiliah, karena itu dilarang.

التصنيفات

Sumpah dan Nazar