Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Silakan lamar dia!

Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Silakan lamar dia!

Dari Az-Zubair bin al-'Awwām -raḍiyallāhu 'anhu- bahwasannya dia memiliki istri yaitu Ummu Kulṡūm binti Uqbah. Ummu Kulṡūm berkata kepadanya saat dia hamil, "Gembirakanlah diriku dengan satu kali talak!" Lantas dia (Az-Zubair) menjatuhkan satu talak. Setelah itu dia keluar untuk salat lalu kembali (ke rumah) dan Ummu Kulṡūm sudah melahirkan. Ia berkata, "Ada apa dengannya? Dia (istriku) menipuku, semoga Allah membalasnya." Lantas Az-Zubair datang kepada Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, maka beliau bersabda, "Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu. Lamarlah dia kembali!"

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Az-Zubair bin Al-'Awwām menikah dengan Ummu Kulṡūm binti Uqbah. Ia berkata kepadanya (az-Zubair) saat dia hamil, "Gembirakanlah diriku dengan satu talak!" Yakni, masukkanlah rasa senang kepadaku dengan menjatuhkan talak satu. Secara lahir Ummu Kulṡūm tidak mencintainya dan dia ingin terbebas darinya tanpa bisa rujuk lagi kepadanya. Dia meminta kepada Az-Zubair agar menjatuhkan satu talak kepadanya saat dia merasakan dekatnya masa melahirkan. Dia tahu bahwa masa idah wanita hamil adalah sampai melahirkan anaknya. Lantas dia pun menjatuhkan satu kali talak kepada Ummu Kulṡūm lalu pergi salat. Lantas dia kembali dan Ummu Kulṡūm sudah melahirkan. Ia bertanya, "Ada apa dengannya? Dia (istriku) menipuku, semoga Allah membalasnya." Al-Khudā' (tipuan) adalah salah satu sifat fi'liyah khabariyah. Hanya saja Allah tidak disifati dengannya secara mutlak. Dia disifati demikian dalam rangka perbandingan. Dikatakan, bahwa Allah menipu orang yang menipu-Nya, seperti tipuan-Nya terhadap orang-orang munafik, dan orang yang berbuat makar kepada orang-orang mukmin, serta tipuan yang serupa dengannya. Ini tidak boleh ditakwilkan dengan ucapan mereka bahwa Az-Zubair menghendaki dengan ucapannya itu, "Allah telah membalasnya dengan tipuannya," tetapi harus menetapkan sifat ini sebagaimana sifat-sifat Allah -Ta'ālā- tanpa tahrīf (penyimpangan makna), ta'ṭīl (meniadakannya), takyīf (menanyakan bagaimana/kaifiyyah), dan tamṡīl (mempermisalkan/menyamakan dengan makhluk). Selanjutnya Az-Zubair mendatangi Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- lalu menceritakan apa yang terjadi antara dirinya dengan istrinya. Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Masa idah yang ditetapkan sudah berlalu," yakni, masa idah yang ditetapkan sudah berlalu tidak sesuai dengan yang diharapkannya dan jatuhlah talak. Selanjutnya beliau -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Lamarlah dia kembali." yakni! jadilah salah satu dari para pelamar, engkau tidak berhak lagi padanya karena dia telah keluar dari masa idah.

التصنيفات

Talak Raj'i dan Talak Bain