Sesungguhnya air itu tidak terkena jinabat.

Sesungguhnya air itu tidak terkena jinabat.

Dari Ibnu Abbas -raḍiyallāhu 'anhumā-, ia berkata,"Seorang istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi dalam bejana besar. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang untuk berwudu atau mandi dari bejana itu. Istri beliau berkata, "Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku junub?" Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Sesungguhnya air itu tidak terkena jinabat."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah - Diriwayatkan oleh Tirmiżi - Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Pernah salah seorang istri Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mandi janabah. Lantas Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- datang untuk berwudu atau mandi. Beliau hendak menggunakan sisa air yang dipakai mandi oleh istri beliau -raḍiyallāhu 'anhā-. Istri beliau memberitahukan bahwa ia sedang mandi janabah. Lantas Nabi memberinya petunjuk bahwa air tersebut tidak terpengaruh oleh janabah. Air tersebut tetap suci dan mensucikan.

التصنيفات

Hukum Air