Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎

Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎

Dari Abu Hurairah -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau ‎hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.‎"

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Siapa saja yang berusaha untuk merusak hubungan seorang istri dengan suaminya, baik dia itu ‎seorang lelaki ataupun wanita, yaitu dengan jalan menyebutkan di hadapan istri tersebut ‎keburukan-keburukan suaminya, keburukan akhlaknya sehingga membuatnya benci terhadap ‎suaminya, berbuat durhaka, menentang dan berusaha untuk membebaskan diri darinya dengan ‎jalan talak atau khulu', atau merusak hubungan seorang hamba sahaya milik seseorang dan merusaknya sehingga membuatnya membangkang dan ‎bersikap buruk terhadap tuannya; maka dia bukan berada di atas petunjuk dan ‎manhaj (metode beragama) kami, akan tetapi itu termasuk perbuatan setan.

التصنيفات

Kefasikan, Akhlak Tercela