إعدادات العرض
1- Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak pantas menyandangnya.
2- Siapa yang melakukan takhbīb terhadap istri orang (merusak hubungannya dengan suaminya), atau hamba sahayanya, maka ia bukanlah termasuk golongan kami.
3- Siapa yang mengangkat senjata kepada kami, maka ia bukan termasuk golongan kami