إعدادات العرض
Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak pantas menyandangnya.
Tidaklah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak pantas menyandangnya.
Dari Abu Żarr -raḍiyallāhu 'anhu- secara marfū', “Janganlah seseorang menuduh orang lain dengan kefasikan atau kekafiran, melainkan kalimat tersebut akan kembali kepadanya jika orang yang dituduh tidak pantas menyandangnya."
[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Bukhari]
الترجمة
عربي বাংলা Bosanski English Español فارسی Français Русский Tagalog Türkçe اردو 中文 हिन्दी Hausa Kurdî Português සිංහලالشرح
Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- mengharamkan seseorang mengucapkan "wahai fasik" atau "wahai kafir" kepada saudaranya. Karena kalau saudaranya tidak seperti itu, maka ucapan tersebut kembali kepada orang yang mengucapkannya.