Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.

Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya.

Dari Ibnu Umar -raḍiyallāhu 'anhumā- bahwa Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, "Siapa memukul budaknya sebagai hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan, atau menamparnya, maka kafarat (tebusannya) adalah dengan memerdekakannya."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Muslim]

الشرح

Siapa memukul budak sahayanya tanpa ada dosa yang membuatnya pantas menerima hukuman, dan budak itu tidak melakukan sesuatu yang mengharuskan untuk ditegakkan had pada dirinya, maka kafarat (tebusan) kemaksiatan itu adalah memerdekakannya.

التصنيفات

Akhlak Tercela