Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak…

Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- kepada kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengacak-acak rambut.

Dari Usaid bin Abī Usaid At-Tābi’ī (seorang tabiin), dari seorang wanita yang ikut membaiat (Rasulullah), ia berkata, "Di antara perkara makruf yang diwajibkan oleh Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- atas kami (ketika mengambil baiat) adalah supaya tidak mendurhakai beliau di dalam hal makruf yaitu tidak mencakar-cakar wajah (ketika ditimpa musibah), tidak meronta-ronta dengan seruan kebinasaan, tidak merobek-robek baju, dan tidak mengacak-acak rambut."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Abu Daud]

الشرح

Dahulu Nabi -‘alaihi aṣ-ṣalātu wa as-salām- mengambil perjanjian dari para sahabat wanita ketika berbaiat agar mereka tidak mendurhakai beliau, di antaranya supaya wanita itu tidak mencakar-cakar, memukul wajahnya, menampar pipinya, tidak mengangkat suaranya dengan ratapan yang terlarang, tidak merobek-robek pakaiannya, dan tidak mengacak-ngacak rambutnya serta mencerai-beraikannya tatkala ditimpa musibah.

التصنيفات

Masalah-masalah Qaḍā` dan Qadar, Takziyah