Siapa yang membunuh seorang musuh (di medan jihad) dan ia mempunyai saksi, maka harta orang tersebut menjadi miliknya

Siapa yang membunuh seorang musuh (di medan jihad) dan ia mempunyai saksi, maka harta orang tersebut menjadi miliknya

Dari Abu Qatādah Al-Anṣāri -raḍiyallāhu 'anhu- ia berkata, Kami keluar bersama Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- ke Ḥunain –dan ia menyebutkan sebuah kisah-, lalu Rasulullah -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda, “Siapa yang membunuh seorang musuh (di medan jihad) dan ia mempunyai saksi, maka harta orang tersebut menjadi miliknya.” Beliau mengucapkannya tiga kali.

[Hadis sahih] [Muttafaq 'alaih]

الشرح

Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam- bersabda pada hari Ḥunain, "Siapa yang membunuh musuh (di medan jihad) dan ia memiliki saksi atau bukti maka harta orang tersebut menjadi miliknya." Yakni ia berhak mendapatkan pakaian orang yang terbunuh tersebut, senjatanya dan hewan tunggangan yang ia gunakan berperang. Dan bahwasanya Abu Qatādah membunuh seseorang lalu ia berkata kepada orang-orang di sekitarnya, "Sesungguhnya aku telah membunuh seorang musuh maka aku bersumpah terhadap orang yang mengetahui hal itu agar bersaksi untukku." Ia mengucapkannya tiga kali.

التصنيفات

Berbagai Hukum dan Perkara Jihad