Lelaki Muslim mana saja yang berperang di jalan Allah meskipun sejenak, maka wajib baginya mendapatkan surga, dan siapa yang terluka di jalan Allah atau dia mendapatkan suatu musibah, maka luka tersebut akan datang kepadanya pada hari kiamat dengan mengeluarkan darah yang banyak: warnanya seperti…

Lelaki Muslim mana saja yang berperang di jalan Allah meskipun sejenak, maka wajib baginya mendapatkan surga, dan siapa yang terluka di jalan Allah atau dia mendapatkan suatu musibah, maka luka tersebut akan datang kepadanya pada hari kiamat dengan mengeluarkan darah yang banyak: warnanya seperti warna za’farān dan wanginya seperti wangi minyak kasturi.

Dari Mu’āż -raḍiyallāhu 'anhu-, dari Nabi -ṣallallāhu 'alaihi wa sallam-, ia bersabda, “Lelaki Muslim mana saja yang berperang di jalan Allah meskipun sejenak, maka wajib baginya mendapatkan surga, dan siapa yang terluka di jalan Allah atau dia mendapatkan suatu musibah, maka luka tersebut akan datang kepadanya pada hari kiamat dengan mengeluarkan darah yang banyak: warnanya seperti warna za’farān dan wanginya seperti wangi minyak kasturi."

[Hadis sahih] [Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah]

الشرح

Tidaklah seorang Muslim berperang di jalan Allah meskipun waktunya sebentar seperti waktu atau tempo di antara dua perahan susu -yaitu; jeda waktu antara unta diperah susunya kemudian dibiarkan untuk menyusui anaknya, kemudian pemerah kembali memerahnya untuk yang kedua kalinya-, melainkan telah wajib baginya surga. Dan barangsiapa yang mendapat musibah di jalan Allah -Ta’ālā- seperti jika dia jatuh dari kudanya lalu ia terluka, terkena sabetan pedang atau selain itu meskipun sedikit, maka ia akan datang pada hari kiamat sedangkan lukanya mengalirkan darah dengan deras, namun warnanya seperti warna za’farān dan tercium darinya aroma yang sangat wangi yaitu wangi minyak kasturi.

التصنيفات

Keutamaan Jihad